Pages

Sunday, November 7, 2010

empekate jilid 2.0

Nama : Salman Ribathul Khoili
NPM : 1006697191
Sumber : Buku ajar II: Pengertian, tujuan dan fungsi hokum
Pengarang : DR. Drs. H. Zakky Mubarak, MA dkk.

AMUK MASA: KESESATAN BERPIKIR DALAM HUKUM

Jika kita berbicara tentang pengertian hukum, sulit rasanya untuk mendefinisikannya secara singkat. Karena seperti yang dikatakan Apeldorn bahwa hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga sulit untuk mengungkapkanya dalam satu rumusan yang memuaskan. Jadi, pada intinya, pengertian hokum itu tergantung dari segi mana mengartikannya. Baik itu hokum sebagai ilmupengetahuan, sebagai disiplin, sebagai petugas, dan lain sebagainya.

Pada awalnya, tujuan hukum dianggap semata-mata hanya untuk mewujudkan keadilan saja. Teori yang dikemukakan oleh filsuf yunani aristoteles dalam karyanya Ethica Nicomachea dan Rhetorik,. Yang menyatakan bahwa hokum mempunyai tugas yang suci yaitu member kepada setiap orang apa yang harus diterimanya.(Ridwan Syahrani, 1988: 23-27). Akan tetapi pada prakteknya, hokum bagi manusia bukan hanya untuk mewujudkan keadilan saja melainkan juga untuk mengatur pribadi yang bersangkutan.

Menurut para ahli, secara garis besar tujuan hokum adalah untuk mencapai pergaulan hidup secara damai. Arti damai dalam konteks ini sendiri meliputi dua hal yakni keamanan/ ketertiban yang tertuju pada hubungan lahiriah antar pribadi dalam masyarakat dan ketentraman/ kedamaian yang lebih tertuju kepadakeadaan batin masing-masing pribadi.

Disamping tujuan hukum, ada juga fungsi hokum yang terus berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat dimana hokum itu berada. Secara aris besar, fungsi hokum adalah sebagai sarana pengendalian sosial yakni menjalankan tugas untuk mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada. Jadi hokum menjaga agar setiap orang menjalankan peranannya masing-masing. Selain itu, hokum juga berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan atau rekayasa sosial didalam masyarakat.

Dalam menjalankan suatu hokum, tentu akan ada pihak yang menentang dan juga yang mendukung tergantung pihak yang bersangkutan jika dirugikan akan menentang dan sebaliknya. Dalam proses penentangan hokum sendiri banyak sekali banyak sekali cara yang digunakan pihak terkait. Baik itu penentangan secara halus dan tersirat seperti lewat tulisan, lagu, dan lain sebabagainya, ataupun yang langsung seperti demonstrasi dan aksi turun kejalan dan tak jarang bila aksi ini berakhir dengan rusuh yang melibatkan amuk masa karena merasa tidak dihargai. Amuk masa sendiri sebenarnya merupakan kesesatan berfikir suatu kelompok akan penyelesaian suatu masalah hokum. Karena pada prakteknya, amuk masa ini belum tentu dapat membuat persoalan akan selesai malah bisa saja berkembang dan menambah masalah lain tanpa menyelesikan masalah terdahulu.

0 comments:

Post a Comment